Berdasarkan data penyidik, para pelaku terdiri dari 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.
Dari hasil penyelidikan sementara, sindikat tersebut diketahui telah menjalankan aktivitas judi online selama kurang lebih dua bulan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Para pelaku diduga masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal wisata dengan masa berlaku selama 30 hari. Namun setelah izin tinggal habis, mereka tetap berada di Indonesia dan diduga melanggar aturan keimigrasian karena melewati batas waktu tinggal.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer PC, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.
Total uang yang diamankan mencapai Rp1,9 miliar, sekitar 53 juta dong Vietnam, serta US$10.210. (DR)




