Hukum  

Polisi Tetapkan 275 WNA Tersangka Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta Barat

Redaksi
Polisi Tetapkan 275 WNA Tersangka Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta Barat
Dok. Polisi Tetapkan 275 WNA Tersangka Sindikat Judi Online Internasional.

Berdasarkan data penyidik, para pelaku terdiri dari 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.

Dari hasil penyelidikan sementara, sindikat tersebut diketahui telah menjalankan aktivitas judi online selama kurang lebih dua bulan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Dikabarkan PPS di Kota Bogor Akan Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Tipikor Komisioner KPU Kota Bogor

Para pelaku diduga masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal wisata dengan masa berlaku selama 30 hari. Namun setelah izin tinggal habis, mereka tetap berada di Indonesia dan diduga melanggar aturan keimigrasian karena melewati batas waktu tinggal.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer PC, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.

Baca Juga :  LPKP Desak DKPP Selidiki Dugaan Penyelenggara Muluskan Administrasi Calon Kepala Daerah

Total uang yang diamankan mencapai Rp1,9 miliar, sekitar 53 juta dong Vietnam, serta US$10.210. (DR)