Selain individu, Polri juga tengah memproses hukum delapan korporasi. Kepolisian turut mendalami 18 perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan izin dan 42 perusahaan yang izinnya telah dicabut.
Prabowo juga meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla.
Presiden bahkan membuka kemungkinan pencabutan izin hingga hak guna usaha (HGU) perusahaan jika ditemukan pelanggaran.
“Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah sudah kelewatan dan juga saya saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” tuturnya.
Prabowo menekankan pengusutan harus dilakukan hingga pemilik atau pengendali korporasi. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan agar pihak yang bertanggung jawab atas pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (DR)




