Keberhasilan operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan potensi kebocoran keuangan negara sekitar Rp832 juta, sekaligus mencegah peredaran komoditas mineral yang berasal dari aktivitas pertambangan dan perdagangan ilegal.
Satlap Tri Cakti bersama seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan mineral ilegal. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan tata kelola komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penindakan ini disebut sebagai bentuk implementasi arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus menjaga penerimaan negara dari praktik pertambangan serta perdagangan mineral ilegal.
Selain itu, Satlap Tri Cakti mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan, pengangkutan, penimbunan, maupun penyelundupan bijih timah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Melalui sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan pengawasan terhadap sumber daya alam dapat semakin optimal sehingga tata kelola pertambangan yang legal, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan negara dapat terus terwujud. (DR)




