Daerah  

Satlap Tri Cakti Kembali Gagalkan Penyelundupan Timah Ilegal, Kerugian Negara Rp832 Juta

Redaksi
Satlap Tri Cakti Kembali Gagalkan Penyelundupan Timah Ilegal, Kerugian Negara Rp832 Juta
Dok. Barang Bukti 1 Ton Timah Ilegal Yang Berhasil Diamanka/Foto: Ist)

Keberhasilan operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan potensi kebocoran keuangan negara sekitar Rp832 juta, sekaligus mencegah peredaran komoditas mineral yang berasal dari aktivitas pertambangan dan perdagangan ilegal.

Satlap Tri Cakti bersama seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan mineral ilegal. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan tata kelola komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan, Negara Rugi Rp500 Miliar akibat Tambang Ilegal di Lahan HPL Kementrans

Penindakan ini disebut sebagai bentuk implementasi arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus menjaga penerimaan negara dari praktik pertambangan serta perdagangan mineral ilegal.

Selain itu, Satlap Tri Cakti mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan, pengangkutan, penimbunan, maupun penyelundupan bijih timah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kejati Sultra Geledah Kantor BPKAD Terkait Kasus Korupsi Badan Penghubung di Jakarta

Melalui sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan pengawasan terhadap sumber daya alam dapat semakin optimal sehingga tata kelola pertambangan yang legal, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan negara dapat terus terwujud. (DR)