Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Pertamina menunjukkan bahwa kadar pertalite yang dijual di SPBU tersebut tidak sesuai standar, dengan Research Octane Number (RON) hanya 87.
Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi ilegal ini. MAL, yang merupakan manajer SPBU, bertugas memesan bahan bakar minyak dari seseorang berinisial MI yang masih dalam penyelidikan. Sementara itu, U berperan sebagai sopir mobil tangki, dan YTP sebagai kernet.
“Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan, dan kasus penyelewengan migas ini masih terus dikembangkan oleh penyidik,” tambah Taryono.
Menanggapi kasus ini, perwakilan Pertamina, Edith Indra Triyadi, menjelaskan bahwa mobil tangki yang digunakan para pelaku sebenarnya sudah tidak bekerja sama dengan Pertamina sejak 2023.
“Para pelaku memanfaatkan mobil tangki yang seolah-olah masih beroperasi di bawah Pertamina untuk membawa BBM tanpa izin resmi, lalu menyalurkannya ke SPBU dan dijual kepada masyarakat,” ungkap Edith.
Dari hasil uji laboratorium, BBM jenis pertalite yang dijual di SPBU 14.201.135 terbukti tidak memenuhi standar kualitas Pertamina.






