Dalam penyidikan, terungkap sejumlah modus yang dilakukan tersangka. Di antaranya tidak menyalurkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya, serta memberikan informasi yang tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait.
Selain itu, tersangka juga diduga mencairkan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, bahkan menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana tersebut.
Tersangka SN dijerat Pasal 603 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo. Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) sebagai dakwaan primair, serta Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.
Tersangka SN juga disangka melanggar Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah Tahap II, tersangka SN langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 April 2026 hingga 28 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon. (DR)




