Kota BogorPolitik

Tak ada Gugatan ke MK, Bawaslu Kota Bogor Soroti Angka Golput Yang Ungguli Suara Pemenang

Redaksi
×

Tak ada Gugatan ke MK, Bawaslu Kota Bogor Soroti Angka Golput Yang Ungguli Suara Pemenang

Sebarkan artikel ini
Tak ada Gugatan ke MK, Bawaslu Kota Bogor Soroti Angka Golput Yang Ungguli Suara Pemenang
Dok. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Arif Wijaya (Kanan) /DR)

KOTA BOGOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor menyampaikan perkembangan terbaru terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Arif Wijaya memastikan hingga saat ini tidak ada pasangan calon yang mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, tidak ada permohonan pembatalan hasil penghitungan suara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor,” ujar Firman dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu Kota Bogor, Sabtu (7/12).

Firman menjelaskan, berdasarkan Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, pengajuan sengketa hanya dapat dilakukan jika selisih suara memenuhi ambang batas tertentu. Dengan jumlah penduduk sekitar 800.000 jiwa, Kota Bogor memiliki ambang batas maksimal 1% dari hasil rekapitulasi KPU untuk pengajuan sengketa.

Meskipun proses pemilu berjalan lancar, Firman menyoroti tingginya angka golongan putih (golput) sebagai tantangan serius.

“Angka golput dalam Pilkada kali ini bahkan lebih besar dibandingkan jumlah suara pemenang. Ini menjadi evaluasi penting bagi penyelenggara, terutama KPU, dalam meningkatkan partisipasi pemilih,” kata Firman.

Ia menyebutkan target partisipasi sebesar 90% oleh Pj Wali Kota Bogor, dan 85% KPU Kota Bogor yang ditetapkan sebelumnya tidak tercapai.

“Tingkat partisipasi masyarakat yang rendah menjadi pekerjaan rumah besar, tidak hanya bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga pemerintah daerah,” tambahnya.

Berbanding terbalik dengan partisipasi pemilih, Firman bersyukur dan mengapresiasi meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu yang naik hingga 50%.

“Kami bersyukur atas tingginya partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif melalui laporan dan pengawasan di lapangan yang mencapai 50 persen. Namun, partisipasi dalam memilih tetap perlu ditingkatkan,” katanya. (DR)