“Saya tegaskan, tidak ada toleransi terhadap perusakan lingkungan dan pembunuhan satwa dilindungi. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas,” imbuh dia.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Selain itu, Polda Riau juga tengah menangani kasus penemuan gajah tanpa kepala di wilayah Pelalawan.
“Akan kami sampaikan secara resmi dalam konferensi pers pada Selasa 3 Maret 2026,” tutur dia.
Sebelumnya, seekor anak gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) ditemukan mati pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB dalam kondisi telah mengalami pembusukan lanjut. Tim medis Balai TNTN kemudian melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah.
Peristiwa ini kembali menyoroti ancaman serius terhadap kelangsungan hidup gajah sumatera di habitat alaminya. Data WWF Indonesia menunjukkan populasi gajah sumatera telah menurun lebih dari 70 persen. Dalam satu dekade terakhir, lebih dari 55 ekor gajah dilaporkan mati, sebagian besar akibat konflik manusia dengan satwa liar serta praktik perburuan.
Sementara itu, International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan gajah sumatera berstatus kritis (critically endangered), dengan ancaman utama berupa perburuan, alih fungsi lahan, fragmentasi habitat, serta konflik antara manusia dan satwa liar. (DR)






