Hukum

Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Rp193 Triliun

Redaksi
×

Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Rp193 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Rp193 Triliun
Dok. Penyitaan kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)/Ist)

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid.

Penyitaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina selama periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan pada Rabu (11/6) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga :  Pakar Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Narkotika Tanpa TPPU: “Ini Kesalahan Paling Fatal”

“Benar, sejak pagi tadi penyidik sudah berada di lokasi untuk melakukan penyitaan aset,” ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

Aset yang disita mencakup dua area penyimpanan minyak milik PT OTM, dengan total luas mencapai 222.615 meter persegi. Di dalamnya terdapat sejumlah fasilitas, antara lain lima tangki berkapasitas 24.400 kiloliter, tiga tangki 20.200 kiloliter, empat tangki 12.600 kiloliter, tujuh tangki 7.400 kiloliter, serta dua tangki 7.000 kiloliter.

Selain itu, terdapat dua dermaga yang melayani aktivitas kapal tanker dan kapal LNG, serta satu unit SPBU dengan nomor 34.241.04.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99 Gram Sabu dari Malaysia di Perbatasan Kaltara

Meskipun telah disita, Harli menegaskan bahwa operasional kilang tetap berjalan dan untuk sementara akan dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga.

“Penyitaan dilakukan, namun kegiatan operasional tidak dihentikan. Pertamina Patra Niaga akan mengambil alih sementara operasional kilang tersebut,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk enam pegawai PT Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka yang menonjol adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT DSI Usai Diperiksa

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya mencakup kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui perantara sekitar Rp2,7 triliun, serta impor BBM sekitar Rp9 triliun.

Selain itu, kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi sepanjang tahun 2023 mencapai masing-masing Rp126 triliun dan Rp21 triliun.

Kejagung terus mendalami kasus besar ini untuk mengungkap aktor-aktor lainnya yang terlibat serta menelusuri aset-aset hasil kejahatan yang belum disita. (DR)