JAKARTA – Kejaksaan Agung baru saja mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan 109 ton emas oleh PT Antam dari tahun 2010 hingga 2021.
Kasus ini mencuat setelah enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengumumkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan.
Keenam tersangka adalah TK (GM periode 2010-2011), HN (GM periode 2011-2013), DM (GM periode 2013-2017), AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022).
Dalam keterangan pers pada Rabu (29/5) malam, Kuntadi menjelaskan bahwa para tersangka menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.
“Mereka terlibat dalam peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan aturan PT Antam,” jelasnya.
Kuntadi mengungkapkan bahwa para tersangka telah menggunakan merek Logam Mulia Antam secara ilegal pada logam mulia milik swasta.
“Pelekatan merek Logam Mulia PT Antam seharusnya tidak boleh dilakukan tanpa kontrak kerja dan harus ada pembayaran biaya sebagai hak eksklusif PT Antam,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran telah dicetak dan diedarkan di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam.
“Hal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam, menyebabkan kerugian yang berlipat – lipat,” ujar Kuntadi.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/DR)






