Jakarta

Kejagung Tetapkan 3 Hakim dan Pengacara Dalam Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

Redaksi
×

Kejagung Tetapkan 3 Hakim dan Pengacara Dalam Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara pada Rabu (23/10)

Para oknum tersebut diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga hakim yang diamankan berinisial ED, HH, dan M, sedangkan pengacara yang turut ditangkap berinisial LR. Mereka diduga terlibat dalam upaya suap untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

Indikasi kuat menunjukkan bahwa pembebasan tersebut didasari penerimaan suap oleh ketiga hakim dari pengacara LR.

Saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai tempat, termasuk rumah dan apartemen milik para tersangka di Surabaya, Jakarta, dan Semarang.

Beberapa rincian barang bukti yang ditemukan antara lain:

Uang tunai sebesar Rp1,19 miliar, USD 451.700, dan SGD 717.043 di rumah LR di Surabaya;

Uang tunai sebesar Rp2,126 miliar dan sejumlah dokumen di apartemen LR di Jakarta;

Uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing di beberapa apartemen dan rumah milik hakim ED, HH, dan M.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejaksaan Agung menetapkan keempat oknum tersebut sebagai tersangka. Ketiga hakim, ED, HH, dan M, diduga melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara pengacara LR diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.

Tersangka ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara tersangka LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (DR)