KABUPATEN BOGOR – Empat dari enam pelaku pembobolan rumah di kawasan Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (17/1).
Peristiwa kriminal ini terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024, di mana para pelaku menyekap pemilik rumah dan membawa kabur satu unit mobil Pajero.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah DA, N, HS, dan ZA. Mereka diamankan di lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Palembang. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby, mengungkapkan bahwa aksi pembobolan dilakukan pada siang hari saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Para pelaku memanfaatkan situasi dengan menyasar rumah-rumah yang terlihat kosong.
“Para pelaku menyasar rumah yang terkunci dari luar pada saat libur dengan tujuan mencuri di rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya,” ujar AKP Aulia Robby kepada wartawan, Jumat (17/1).
Namun, saat melancarkan aksinya, para pelaku mendapati pemilik rumah berada di dalam. Korban langsung disekap dan brankas rumah dibobol menggunakan linggis.
“Korban tidak mengalami luka fisik, namun disekap dan dikunci di dalam kamar. Para pelaku kemudian membawa kabur satu unit mobil Pajero milik korban,” jelas AKP Aulia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa mobil hasil curian rencananya akan dijual ke luar daerah, yakni Palembang. Namun, sebelum rencana tersebut terlaksana, polisi berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti.
“Niatnya mobil tersebut ingin dijual di Palembang, tetapi saat diamankan, mobil masih berada dalam penguasaan para pelaku,” tambahnya.
Kini, para pelaku yang telah ditangkap dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi terus memburu dua pelaku lainnya yang masih buron. (DR)






