FaktaID.net – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pihaknya akan menindak para sopir bus yang tetap nekat menggunakan klakson basuri menjelang Lebaran 2025.
Sopir yang melanggar aturan tersebut akan dikenai tilang karena penggunaan klakson tidak sesuai dengan spesifikasi yang diizinkan.
“Karena memang dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas itu ada tiga cara bertindak, yang pertama preemtif 40 persen, yang kedua preventif 40 persen, dan 20 persen adalah penindakan termasuk yang nanti akan kita tilang itu,” ujar Irjen Agus saat meninjau Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (17/2).
Menurutnya, penertiban terhadap penggunaan klakson basuri menjadi salah satu fokus dalam Operasi Keselamatan 2025 yang sedang berlangsung. Klakson tersebut dinilai menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Itu salah satu sasaran operasi keselamatan lalu lintas. Jadi kami mengimbau dan ini akan kami tertibkan semuanya. Tentunya ini pelanggaran, karena tidak sesuai dengan spesifikasi bunyi klakson tersebut,” tambahnya.






