FaktaID.net – Polri secara resmi menetapkan FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri pada Kamis (13/3).
Penegakan hukum terhadap FWLS dilakukan secara simultan, mencakup aspek kode etik dan tindak pidana. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, FWLS juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Proses kode etik terhadap FWLS telah berlangsung di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan kemungkinan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).






