FaktaID.net – Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penjualan Minyakita dengan takaran tidak sesuai. Kedua tersangka merupakan direktur utama dan operator dari PT Jaya Batavia Global Indo.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut mampu meraup keuntungan hingga Rp 800 juta per bulan dari praktik ilegal ini.
“Perusahaan tersebut mampu meraup penghasilan sebesar Rp 800 juta per bulan dari hasil penjualan Minyakita yang tidak sesuai takaran ke sejumlah pasar di Pulau Jawa,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (19/3).
Polisi membongkar praktik pengemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran dan tak berizin di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. Dari hasil penggerebekan dan pemeriksaan terhadap 10 saksi, polisi menetapkan RS (direktur utama) dan IA (operator) sebagai tersangka.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa belasan ribu kemasan isi ulang Minyakita siap jual, mesin takaran, serta tangki penampungan minyak.
Perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi selama enam bulan dan mendapatkan pasokan minyak dari kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 miliar. (MS)




