FaktaID.net – Seorang pria penumpang kelas bisnis maskapai Garuda Indonesia terekam kamera saat diam-diam mengisap rokok elektrik atau vape selama penerbangan. Video insiden ini dengan cepat menyebar di media sosial.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi pada penerbangan Jakarta-Medan pada Kamis (27/3).
“Terkait video yang beredar di media sosial mengenai seorang penumpang yang menggunakan rokok elektrik di pesawat, Garuda Indonesia memastikan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap yang bersangkutan,” ujar Wamildan dalam keterangan resminya, Sabtu (29/3).
Menurutnya, awak kabin telah bertindak sesuai prosedur dalam menangani pelanggaran tersebut. Penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik diberikan teguran lisan sebanyak dua kali sesuai ketentuan terkait penumpang yang mengganggu ketertiban (disruptive passenger).
Lebih lanjut, awak kabin segera berkoordinasi dengan pilot in command (PIC) untuk menghubungi petugas di Bandara Internasional Kualanamu, termasuk tim keamanan penerbangan (Avsec), guna memastikan tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang tersebut langsung diamankan oleh Tim Avsec untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut,” tambahnya.
Wamildan menjelaskan bahwa sesuai dengan SE 12 DJPU 2024, penumpang diperbolehkan membawa satu unit rokok elektrik dengan ketentuan tertentu.




