FaktaID.net — Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait wacana keadilan dalam memiskinkan koruptor dan dampaknya terhadap keluarga mereka.
Menurut Yenti, dalam praktik pemberantasan korupsi, hukum telah mengatur secara tegas bahwa siapa pun yang menerima hasil dari tindak pidana korupsi, termasuk keluarga pelaku, dapat dikenakan pidana dan hartanya disita.
“Kalau orang tuanya yang korupsi, lalu anak atau keluarganya menikmati hasilnya, maka kekayaan itu harus disita. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang TPPU,” ujar Yenti.
Ia menjelaskan bahwa dalam setiap kasus korupsi, dua undang-undang sekaligus dapat diberlakukan, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.
Korupsi yang dilakukan seorang pejabat negara akan ditelusuri aliran uangnya, dan apabila terbukti hasil korupsi dinikmati pihak lain, harta tersebut akan dirampas untuk dikembalikan kepada negara.
“Negara itu adalah rakyat. Jadi ini tentang keadilan bagi rakyat. Tidak ada satu pun, termasuk anak atau istri koruptor, yang boleh menikmati hasil korupsi. Jika terbukti, maka harta mereka harus disita,” tegasnya.
Yenti menambahkan bahwa memiskinkan koruptor merupakan pesan moral yang kuat kepada para pejabat negara dan keluarganya agar menjauhi praktik korupsi.
“Keluarga harus menjadi pengingat dan penjaga moral kepala keluarganya agar tidak korupsi. Kalau mereka menerima barang mewah atau penghidupan dari hasil korupsi, maka mereka pun bisa dikenai pidana pencucian uang,” ungkapnya.
Menurut Yenti, prinsip ini juga selaras dengan pandangan internasional dalam pemberantasan pencucian uang (International Anti Money Laundering), yang menekankan bahwa siapa pun yang menikmati hasil korupsi harus dikenai tindakan hukum.
Terkait sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yenti menyayangkan lambatnya respon terhadap pemberlakuan ketentuan ini.
“KPK bilang masih mendalami dan mendukung, tapi kenapa baru sekarang? Padahal aturan ini sudah ada sejak tahun 2012,” pungkasnya. (DR)




