FaktaID.net – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar dua jaringan pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan ini, total tujuh tersangka diamankan.
Pada pengungkapan kasus pertama, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni AS (53), MLD (23), dan SYR (47). Ketiganya terbukti memalsukan STNK sepeda motor yang telah habis masa berlakunya.
STNK palsu tersebut kemudian dijual seharga Rp1 Juta per lembar kepada pemilik kendaraan yang ingin menghindari penarikan akibat tunggakan angsuran.
“Para pelaku memanipulasi data identitas pada STNK untuk menyamarkan kendaraan bermasalah,” ungkap Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono.
Barang bukti yang disita dari kasus ini antara lain tiga unit sepeda motor, satu unit laptop, dan perangkat printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Sementara dalam kasus kedua, polisi menangkap empat tersangka lainnya, yaitu AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50). Mereka memalsukan STNK dan plat nomor mobil dengan harga antara Rp1, 8 Juta hingga Rp2,5 Juta per unit.






