Modus operandi para pelaku adalah menghapus tulisan pada STNK yang kadaluarsa dan mencetak ulang dengan aplikasi pengolah gambar seperti Photoshop. Mereka juga memproduksi TNKB palsu menggunakan bahan tidak resmi.
Dari hasil penyelidikan, jaringan ini juga diketahui terlibat dalam penghilangan perangkat GPS pada mobil agar kendaraan tidak dapat dilacak oleh pihak pembiayaan.
Barang bukti yang disita meliputi delapan unit mobil, enam sepeda motor, empat STNK palsu, serta sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk memalsukan dokumen kendaraan.
Kombes Pol Didik selaku pejabat Polda Sulsel turut mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menggunakan dokumen palsu.
“Polda Sulsel berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan dokumen kendaraan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHPidana sebagai pihak yang membantu kejahatan tersebut. (DR)






