KPK Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim di Polres Situbondo

Redaksi
KPK Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim di Polres Situbondo
Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa total 20 orang saksi yang terdiri dari 16 ketua kelompok masyarakat (pokmas) dan 4 pengurus tempat ibadah terkait penyelidikan dugaan korupsi dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan ini berlangsung di Mapolres Situbondo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri lebih jauh proses pengajuan dana hibah yang dialirkan ke berbagai kelompok masyarakat.

“Penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/5).

Baca Juga :  Korpolairud Kerahkan 200 Personel untuk Bantu Evakuasi Banjir di Bekasi

Lebih lanjut, Budi menyebut penyidik juga ingin mengetahui apakah para ketua pokmas benar-benar menjalankan kegiatan sesuai proposal atau hanya meminjamkan nama mereka untuk pengajuan.

“Mendalami dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah atau mereka mengerjakan sendiri, namun memberikan commitment fee kepada para tersangka,” ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Salah satunya adalah anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Anwar Sadad.

Baca Juga :  Kortas Tipikor Polri Geledah Kantor WIKA dan Sejumlah Lokasi dalam Kasus Korupsi PTPN XI

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan pembentukan kelompok masyarakat fiktif yang digunakan sebagai saluran dana hibah. Setelah pencairan dana, para tersangka diduga menerima commitment fee dari kegiatan tersebut. (DR)