Daerah

Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Jaksa dan Staf

Redaksi
×

Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Jaksa dan Staf

Sebarkan artikel ini
Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Jaksa dan Staf
Dok. Polda Sumut.

FaktaID.net – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembacokan terhadap seorang jaksa dan staf kejaksaan yang terjadi di ladang sawit milik korban di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (24/5).

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Purba, berhasil menangkap dua orang pelaku dalam kurun waktu kurang dari 10 jam.

“Ini bentuk keseriusan dan komitmen Polda Sumut dalam menangani setiap kasus kekerasan, apalagi yang menyasar aparat penegak hukum. Kurang dari 10 jam, dua pelaku berhasil kita amankan,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, pada Ahad (25/5).

Baca Juga :  Kejari Halbar Tahan Eks Sekda Halbar dan Kadis DPMPTSP Terkait Korupsi Proyek Letter Sign

Korban dalam insiden ini adalah Jhon Wesli Sinaga, SH (53), jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, dan Acensio Silvanov Hutabarat (25), aparatur sipil negara (ASN) di Kejari. Keduanya mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian lengan dan perut.

Serangan mendadak tersebut dilakukan oleh dua pria tak dikenal yang datang dengan sepeda motor. Senjata tajam yang digunakan disembunyikan dalam tas pancing sebelum digunakan untuk menyerang.

Pelaku pertama, APL alias Kepot, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Koti Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang, ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Pancing, Medan.

Baca Juga :  Kejati Bali Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR dan KUPRA di BRI Sidakarya, Kerugian Miliaran Rupiah

Sementara pelaku kedua, SD alias Gallo, diringkus sekitar pukul 04.30 WIB di Binjai. Keduanya tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 365 KUHP.

“Kita juga masih melakukan pengembangan dan masih memburu pelaku lainnya. Penyelidikan dan pengembangan kasus ini terus berlanjut,” tambah Kombes Pol Ferry. (MS)