FaktaID.net – Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan menyita barang bukti 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Dalam operasi tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan, enam tersangka yang ditangkap berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Adapun dua pelaku yang masih diburu berinisial P dan BA.
“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dengan menyisir kawasan sepanjang aliran Sungai Pekaitan.
Saat penyelidikan berlangsung, petugas sempat melihat seorang pria yang mencurigakan berada di pesisir sungai. Namun, ketika dilakukan penyisiran lanjutan, pria tersebut sudah meninggalkan lokasi.
Pada Kamis (30/7) sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali melakukan pencarian dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening serta disembunyikan di balik semak-semak di tepi sungai. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kardus tersebut diduga berisi narkotika.




