Petugas kemudian melakukan pengawasan secara tertutup terhadap lokasi penyimpanan barang tersebut. Menjelang sore, ketika air sungai mulai pasang, seorang pria datang mengambil keempat kardus itu dan memindahkannya ke sebuah perahu.
Tim langsung bergerak mengamankan pria berinisial I. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil paket narkotika tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.
Berbekal pengakuan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.
Penyelidikan selanjutnya mengarah ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Di kota tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka YNS di sebuah hotel. Sementara itu, tersangka M juga diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” jelasnya. (DR)




