FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan sejak 19 Mei 2025.
“Mereka diduga melakukan pemerasan, terhadap Tenaga Kerja Asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia,” ujar Budi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, pada Kamis (5/6).
Para tersangka yang terlibat di antaranya adalah pejabat tinggi hingga staf di Kemnaker, termasuk Suhartono (Dirjen Binapenta dan PPK 2020–2023), Haryanto (Dirjen Binapenta 2024–2025 sekaligus Direktur PPTKA 2019–2024), serta Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025).
Nama-nama lainnya adalah Jamal Shodiqin, Alfa Eshan, Gatot Widiartono, dan Putri Citra Wahyoe, yang masing-masing memegang posisi strategis dalam pengurusan dan verifikasi izin TKA.
Budi menjelaskan, setiap calon TKA wajib mengurus dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diterbitkan Direktorat PPTKA. Namun dalam praktiknya, proses penerbitan izin tersebut dijadikan celah untuk melakukan pungutan liar.
“Dalam proses pengajuan RPTKA akan diterbitkan dua dokumen yaitu Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Dirjen Binapenta dan PKK,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses verifikasi itu dimanfaatkan oleh oknum di Direktorat PPTKA untuk memeras pemohon.




