Berita  

Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Tunggu Kebutuhan Penyidik Soal Pemanggilan Nadiem

Redaksi
Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Tunggu Kebutuhan Penyidik Soal Pemanggilan Nadiem
Dok. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim/X/Twitter)

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal kemungkinan diperiksanya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem akan bergantung pada kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.

“Nanti kita tunggu sikap penyidik apakah hal itu menjadi kebutuhan penyidikan, jika ada perkembangan kita update,” ujar Harli saat ditemui pada Senin (9/6).

Baca Juga :  Presiden Instruksikan Pesawat Logistik Angkut Hasil Tani Petani Terdampak Bencana

Meski belum ada keputusan terkait pemanggilan Nadiem, Harli mengungkapkan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan surat panggilan kepada tiga mantan staf khusus (stafsus) Nadiem.

“Ketiga stafsus tersebut minggu ini dijadwalkan untuk diperiksa,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan) terhadap tiga staf khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Baca Juga :  Ribuan Warga Hadiri Open House Presiden Prabowo di Istana Merdeka

KapuspenkumKejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga stafsus tersebut, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA). Namun, ketiganya tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar, penyidik beberapa waktu yang lalu sudah menjadwal memanggil dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang berkedudukan jabatannya sebagai stafsus,” ujar Harli kepada wartawan pada Kamis (5/6). (DR)