FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kuota ibadah haji tahun 2024, yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Isu mengenai pengelolaan kuota haji ini sebelumnya telah menjadi sorotan DPR RI. Bahkan, parlemen sempat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mendalami berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa lembaganya menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima tahun ini dengan membuka penyelidikan awal.
“Sebagaimana yang disampaikan pak Plt. Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (20/6).
KPK diketahui telah beberapa kali menerima laporan terkait dugaan korupsi dalam penetapan kuota maupun pelaksanaan ibadah haji.
Salah satu laporan tersebut menyoroti Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat selama periode 2020 hingga 2024. Laporan berasal dari kelompok masyarakat bernama AMALAN Rakyat, yang menuduh adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan haji tahun ini.
Dalam laporannya, Gus Yaqut diduga melakukan pengalihan kuota haji reguler ke skema haji khusus, yang dinilai menyalahi aturan dan berpotensi merugikan calon jemaah haji reguler. (DR)




