KPK Kaji Ulang Penggunaan Penutup Wajah oleh Tersangka

Redaksi
KPK Kaji Ulang Penggunaan Penutup Wajah oleh Tersangka
Dok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

FaktaID.net – Polemik soal penggunaan penutup wajah oleh para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat ke permukaan.

Fenomena ini menjadi sorotan publik karena para tersangka kerap menutupi wajah mereka secara berlebihan, terutama saat digiring penyidik atau saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Panglima TNI Bagikan 5.990 Paket Sembako Untuk Prajurit dan PNS

Lembaga Antirasuah pun menyatakan sedang mengkaji aturan mengenai penggunaan masker dan benda lainnya yang digunakan oleh tahanan untuk menutupi wajah. Kajian tersebut dilakukan guna merespons kritik dan perhatian publik terkait transparansi penanganan perkara korupsi.

“Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (12/7).

Baca Juga :  Lebih dari 1,6 Juta Jemaah Haji Padati Arafah Jalani Wukuf

Selama ini, para tahanan kerap menggunakan masker medis, map, hingga berkas-berkas dokumen sebagai tameng untuk menghindari sorotan kamera media.

Budi menyampaikan bahwa secara aturan, saat ini belum ada larangan resmi mengenai penutup wajah tersebut. Namun, melihat bahwa hal ini telah menjadi perhatian masyarakat, KPK mengambil langkah untuk menelaah lebih jauh urgensinya.

Baca Juga :  Kenaikan Biaya UKT, Waketum MUI Minta Pemerintah dan DPR Bertindak Cepat

“KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” imbuh Budi. (DR)