Hukum  

Kejagung Siap Tindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo Terkait Kasus Beras Oplosan

Redaksi
Kejagung Siap Tindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo Terkait Kasus Beras Oplosan
Dok. Ilustrasi Beras Oplosan.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait dugaan pengoplosan beras medium dengan beras premium yang merugikan masyarakat.

“Sebagai penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (21/7).

Menurut Anang, Kejaksaan akan menjalankan langkah-langkah penanganan kasus beras oplosan sesuai dengan kewenangan dan peran lembaga tersebut.

Baca Juga :  99.600 Pil Happy Five Disita, WNA Malaysia Diciduk di Kamar Hotel Dumai

“Kejaksaan akan segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, Kementerian Pertanian untuk memastikan tugas dan kewenangan,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menginstruksikan Kejagung dan Kepolisian agar menindak tegas para pelaku kecurangan tersebut.

“Saya sudah minta Jaksa Agung dan polisi untuk mengusut dan menindak para pengusaha itu tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Ratusan Seragam Batik Siswa PAUD Raib, Pengusaha Rekanan Himpaudi Lapor Polisi

Ia mengungkapkan, kerugian negara akibat ulah mafia pangan ini ditaksir mencapai Rp100 triliun per tahun.

Menurut Presiden, tindakan ini tergolong sebagai subversi ekonomi karena secara langsung menyakiti masyarakat kecil.

“Ini kejahatan ekonomi yang luar biasa. Menikam rakyat kecil. Ini sudah termasuk subversi ekonomi,” ujarnya. (DR)