Berita

Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ketiga Jurist Tan, Red Notice Disiapkan

Redaksi
×

Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ketiga Jurist Tan, Red Notice Disiapkan

Sebarkan artikel ini
Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ketiga Jurist Tan, Red Notice Disiapkan
Dok. Mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan/Foto: Kemendikbudristek)

FaktaID.net – Kejaksaan Agung tengah memproses pengajuan Red Notice terhadap Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan. Jurist merupakan mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa upaya tersebut dilakukan menyusul ketidakhadiran Jurist dalam pemeriksaan kedua oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga :  Bareskrim Naikkan Kasus Ilegal Logging di Sumut ke Tahap Penyidikan

Dalam pengajuan Red Notice, Anang menjelaskan bahwa, mensyaratkan adanya penetapan Jurist Tan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Anang, penyidik kini tengah menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Jurist Tan. Di saat yang sama, proses administrasi untuk mengajukan Red Notice juga sedang berjalan.

“Dalam waktu dekat pemanggilan ketiga sedang (dijadwal) dan sedang proses untuk nanti diajukan Red Notice,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (28/7).

Baca Juga :  KPK Gandeng Ditjen Pajak Audit Keuangan Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung dari 2019 hingga 2022, termasuk diantaranya Jurist Tan.

Dan ketiga tersangka lainnya adalah, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; mantan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah periode 2020-2021, Mulyatsyahda; serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih. (DR)