Berita  

Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, BJB Hingga Eks Komut Independen Bank DKI Diperiksa Kejagung

Redaksi
Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, BJB Hingga Komut Independen Bank DKI Diperiksa Kejagung
Dok. PT Sri Rejeki Isman.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan anak perusahaannya. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah BS, Komisaris Utama (Independen) PT Bank DKI pada tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa seluruh saksi diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex atas nama tersangka ISL dan pihak lainnya.

Baca Juga :  Menteri PKP Serahkan Temuan Dugaan Korupsi Program BSPS di Sumenep ke Kejaksaan

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang, Jumat (8/8).

Selain dari Bank DKI, jaksa penyidik juga memeriksa MY, pejabat Unit Risiko Bisnis dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Tiga pegawai PT Bintang Dharma Hurip turut dimintai keterangan, masing-masing MIB dan GS selaku pengawas perusahaan, serta satu orang lainnya berinisial RMD.

Baca Juga :  Tiga Mantan Petinggi BGN Ditahan Kejagung

Saksi terakhir yang diperiksa adalah YP, perwakilan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) — lembaga penyimpanan dan penyelesaian di pasar modal yang berperan menyediakan layanan kustodian sentral serta penyelesaian transaksi efek sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. (DR)