FaktaID.net – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan komitmennya untuk menyerahkan hasil temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PKP terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ke Kejaksaan Negeri.
Program BSPS yang dijalankan di Kabupaten Sumenep pada anggaran tahun 2024 dinilai menyimpang dari sasaran yang semestinya, sehingga diperlukan langkah penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami siap mendukung pemberantasan korupsi dan Itjen Kementerian PKP telah menemukan adanya dugaan kasus dugaan korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep ke Kejaksaan Agung,” ujar Maruarar Sirait dalam pernyataannya di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, pada Kamis (15/5).
Sebagai bagian dari transparansi, Maruarar turut mengundang Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah serta Bupati Sumenep Achmad Fauzi untuk menyimak secara langsung paparan temuan dari Inspektur Jenderal Heri Jerman dan timnya mengenai kasus tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kementeriannya akan menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Sumenep agar proses penegakan hukum bisa segera berjalan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Saya perintahkan kalau ada yang korupsi segera diperiksa. Kalau ada aparat kami yang korupsi cepat sampaikan dan yang pertama diserahkan ke aparat penegak hukum. Perintah saya jelas dan clear segera proses cepat jika ada beking sikat karena saya terbuka,” tegasnya.






