Berdasarkan penelusuran langsung dari tim Itjen, ditemukan bahwa sejumlah penerima bantuan merupakan warga yang tergolong mampu, sementara beberapa pelaksanaan proyek juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
“Program BSPS itu bukan masyarakat yang tidak mampu dan bukan untuk orang yang mampu. Sangat tidak pantas orang mampu dapat bantuan Program BSPS dan hal itu sangat keterlaluan. Kita semua harus objektif dan setuju kalau penyelesaian lewat semangat dan sprit penegakan hukum serta menjunjung keadilan dan terbuka,” ucapnya menambahkan.
Dalam upaya menindaklanjuti kasus ini, Menteri PKP telah melakukan komunikasi langsung dengan Jaksa Agung. Ia menyebut bahwa pihak Kejaksaan Agung merespons secara positif dan menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya tadi langsung telpon Jaksa Agung dan berharap kasus ini jadi atensi utama karena jumlahnya dugaan kerugiannya sangat besar untuk satu kabupaten,” ungkap Maruarar.
Selain langkah hukum, Kementerian PKP juga akan melakukan pembenahan regulasi. Revisi aturan penyaluran Program BSPS tengah dipersiapkan, termasuk pemberian sanksi terhadap penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria.
“Kami akan susun aturan baru tentang Program BSPS. Apa sanksinya jika ada yang melanggar akan kita pikirkan dan berdiskusi juga dengan DPR. Dan tentu harus ada sanksi jika ada orang kaya yang diberikan bantuan karena itu tidak tepat sasaran tentu harus kembalikan dananya dan mekanisme hukumnya,” pungkasnya. (DR)




