FaktaID.net – Pusat Penerangan TNI memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai keberadaan kapal induk bertenaga nuklir milik Amerika Serikat, USS Nimitz (CVN-68), beserta kapal-kapal pengawalnya, yang diketahui tengah berlayar dari Laut Natuna Utara menuju Selat Singapura dan Selat Malaka, dengan tujuan akhir Samudera Hindia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Kristomei Sianturi, dalam keterangan persnya dari Markas Besar TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (24/6/2025), menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan keberadaan kapal perang asing sebagai bentuk partisipasi dalam sistem pertahanan negara.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kepeduliannya telah melaporkan keberadaan Kapal perang asing, ini adalah wujud dan cerminan Sishankamrata, kita bersama-sama menjaga keamanan dan negara,” ucapnya.
Terkait aktivitas USS Nimitz, Kapuspen TNI memastikan bahwa pelayaran kapal induk milik Amerika Serikat tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan internasional.
“Kapal induk USS Nimitz berlayar melalui Selat Malaka dengan memanfaatkan Hak Lintas Transit, yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Sesuai aturan, setiap kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa memerlukan izin negara pantai, selama memenuhi ketentuan pelayaran internasional dan tidak mengancam keamanan wilayah yang dilintasi,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kapal induk tersebut didampingi oleh tiga kapal fregat tempur Angkatan Laut AS selama pelayaran: USS Curtis Wilbur (DDG-54), USS Gridley (DDG-101), dan USS Lenah Sutcliffe Higbee (DDG-123). Gugus tempur ini terdeteksi berada di perairan Indonesia pada 17 Juni 2025 dan pada 23 Juni 2025 terpantau sudah berada sekitar 100 mil laut di selatan Selat Hormuz, kawasan Timur Tengah.
Sebagai informasi tambahan, UNCLOS 1982 mengatur tiga bentuk hak lintas di perairan internasional:
- Hak Lintas Damai — Berlaku di wilayah laut teritorial dan mengizinkan kapal semua negara, baik berpantai maupun tidak, untuk melintasi wilayah laut selama tidak mengganggu keamanan atau ketertiban negara pantai.
- Hak Lintas Transit — Berlaku di selat internasional seperti Selat Malaka, memungkinkan pelayaran kapal antara dua bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif tanpa harus meminta izin negara pantai.
- Hak Lintas Alur Laut Kepulauan — Mengatur pelayaran antara dua bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif yang melintasi perairan kepulauan suatu negara.
TNI menegaskan tetap waspada dan melakukan pemantauan terhadap seluruh aktivitas kapal asing yang melintas di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen TNI untuk menjaga kedaulatan dan keamanan nasional serta memastikan stabilitas kawasan, khususnya di jalur-jalur pelayaran strategis dunia. (DR)






