Daerah

Kejati Jatim Geledah Kantor BUMD Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhanan

Redaksi
×

Kejati Jatim Geledah Kantor BUMD Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhanan

Sebarkan artikel ini
Kejati Jatim Geledah Kantor BUMD Terkait Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan Probolinggo
Dok. Penggeledahan Oleh Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan Probolinggo/Foto: Kejari Jatim)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di empat titik berbeda dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo.

Kasus ini menyeret keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN), sejak periode 2017 hingga 2025.

“Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025 oleh BUMD PT DABN,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, pada Selasa (19/8).

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Geledah Kantor Dinas ESDM Terkait Kasus Korupsi Pertambangan

Adapun lokasi yang digeledah meliputi Kantor BUMD Pemprov Jatim PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda, Surabaya, Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir, Kabupaten Gresik, serta dua titik di Kota Probolinggo yaitu Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN, Kelurahan Mayangan, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Jalan Tanjung Tembaga Timur.

“Seluruh kegiatan penggeledahan didampingi aparat keamanan dari POM TNI,” tegasnya.

Sebagai informasi, PT DABN merupakan anak perusahaan dari PT Petrogas Jatim Utama (PJU). Perusahaan ini memperoleh izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.330 Tahun 2010, serta izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.1009 Tahun 2011.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

Kemudian, pada 20 Agustus 2017, PT DABN menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN) dengan KSOP Kelas IV Probolinggo.

Langkah tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Terminal Umum PT DABN, Pelabuhan Probolinggo, pada 21 Desember 2017. (DR)