Berita

KPK Umumkan Rudy Ong Chandra dan Ketua KADIN Kaltim Jadi Tersangka Kasus Suap Izin IUP

Redaksi
×

KPK Umumkan Rudy Ong Chandra dan Ketua KADIN Kaltim Jadi Tersangka Kasus Suap Izin IUP

Sebarkan artikel ini
KPK Unumkan Rudy Ong Chandra dan Ketua KADIN Kaltim Jadi Tersangka Kasus Suap Izin IUP
Dok. Konferensi Pers Pengumuman Tersangka Dugaan Suap Pengurusan IUP di Kalimantan Timur pada periode 2013–2018.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada periode 2013–2018.

Ketiga nama tersebut yakni Gubernur Kaltim dua periode (2008–2013 dan 2013–2018) Awang Faroek Ishak (alm), Ketua KADIN Kaltim sekaligus putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania, serta Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra.

Dari daftar itu, Rudy Ong yang ditahan setelah dijemput paksa penyidik KPK di Surabaya pada Kamis (21/8). Sedangkan untuk Awang Faroek, KPK tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengingat yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Gus Ipul, Edi Suharto, sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Adapun pemeriksaan dan penahanan terhadap Dayang Donna masih menunggu tindak lanjut penyidik. Dalam konferensi pers, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan,

“Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur kepada Penyelenggara Negara periode 2013-2018 ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka: AFI, DDW, ROC,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (25/8) sore.

Sebelum dijemput paksa, Rudy Ong sempat mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Namun, pada November 2024 hakim menolak permohonan tersebut. Asep menegaskan bahwa upaya paksa dilakukan karena Rudy tidak kooperatif.

Baca Juga :  Trump Puji Presiden Prabowo Atas Peran Perdamaian Timur Tengah di KTT ASEAN ke-13

“Setelah dilakukan pemanggilan lebih dari dua kali tidak hadir tanpa keterangan, serta diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK, maka Penyidik melakukan jemput paksa,” ungkapnya.

Rudy Ong kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DR)