FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan, kegiatan itu berlangsung sekitar dua pekan lalu di salah satu apartemen di kawasan Jakarta.
“Sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” tutur Anang Supriatna usai konferensi pers Satgas PKH, Jumat (12/9).
Anang menjelaskan, dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik saat ini masih berfokus pada lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut, sekaligus terus memburu keberadaan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan.
Menanggapi kaitan perkara ini dengan nama Tom Lembong, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum Nadiem untuk memberikan pernyataan. Ia menekankan, penyidik hanya bekerja berdasarkan fakta hukum.
“Silakan saja, itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas disitu,” ujarnya. (DR)




