Daerah

Kejari Ciamis Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek SMKN 1 Cijeungjing

Redaksi
×

Kejari Ciamis Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek SMKN 1 Cijeungjing

Sebarkan artikel ini
Kejari Ciamis Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek SMKN 1 Cijeungjing
Dok. Tersangka Korupsi Proyek SMKN 1 Cijeungjing.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menahan dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SMK Negeri 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Penetapan itu dilakukan pada Rabu (17/9) setelah penyelidikan mendalam mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2,7 miliar.

Para tersangka tersebut yakni EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP sebagai penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, serta S dan IS yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Dua Kantor Pertanahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai

“Hasil audit menyimpulkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar akibat dari kegagalan proyek ini,” Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono, dalam konferensi pers, pada Rabu (17/9).

Ia menambahkan, penyebab utama persoalan adalah kegagalan konstruksi. Kontraktor pelaksana disebut tidak memiliki kompetensi memadai, terlebih pembangunan dilakukan di lokasi tebing dengan kondisi tanah labil.

“Ini bukan kegagalan perencana. Pembangunan sudah direncanakan di tanah yang labil, sehingga seharusnya instruksi dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi tersebut. Sayangnya, hal ini diabaikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Residivis di Bogor Kembali Ditangkap Usai Aniaya Korban Hingga Tewas

Proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan sekaligus solusi pendidikan bagi anak-anak di daerah terpencil Kecamatan Cijeungjing dan sekitarnya, justru berakhir sia-sia. Anggaran sebesar Rp2,7 miliar yang digelontorkan kini menjelma simbol pemborosan. (DR)