Berita  

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Gus Ipul, Edi Suharto, sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Redaksi
KPK Benarkan Staf Ahli Mensos Gus Ipul, Edi Suharto, sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bansos
Dok. Staf ahli Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Edi Suharto/Foto: IG Kemensos)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa staf ahli Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Edi Suharto, ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Edi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (2/10).

Baca Juga :  Nusron Sanksi Tegas 5 Pegawai dan 1 Dipecat Dalam Kasus Pagar Laut Bekasi

Ia menambahkan, total ada lima tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari tiga individu dan dua korporasi.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT).

Meski sebelumnya, KPK tidak menyebut identitas para tersangka, dan penyidik menyebut potensi kerugian negara dalam perkara ini cukup besar.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, BJB Hingga Eks Komut Independen Bank DKI Diperiksa Kejagung

Sebagai langkah pencegahan, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Rudy Tanoe yang diketahui merupakan kakak dari pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. (DR)