FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) menetapkan kontraktor pelaksana proyek perumahan 100 unit di Desa Lelilef Waibulan, Tahun Anggaran 2018, berinisial HK, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Harianto Pane, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari temuan awal penyidik terhadap indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Halmahera Tengah tahun 2018.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap pelaksana atas nama Hendri Kurniawan, terkait pembangunan perumahan 100 unit di Lelilef pada pukul 20:00 WIT,” ujar Harianto Pane, pada Selasa (14/10).
Proyek pembangunan perumahan tersebut diketahui menelan anggaran sekitar Rp11 miliar. Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp4 miliar.
“Perhitungan kerugian negara juga sudah diterbitkan oleh BPKP, dan pada prinsipnya terdapat kerugian negara yang cukup signifikan,” tambah Harianto.
Ia menegaskan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Pendalaman terus dilakukan, dan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, kami akan segera menetapkannya sebagai tersangka berikutnya,” tegasnya. (DR)




