Daerah  

Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Proyek PSN

Redaksi
Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Proyek PSN
Dok. Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Proyek PSN/Foto: Kejari Sumedang)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.

Kedua tersangka tersebut yakni Sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022 atau dari pihak BPN berinisial T, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,4 miliar.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Kredit Rp119 Miliar ke PT DPM

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan PSN Bendungan Cipanas yang berlangsung pada 2022 dan diresmikan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pada 9 Juli 2024.

“Tim Satuan Tugas (Satgas) B yang dibentuk Ketua Tim P2T melakukan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan lahan yang berhak menerima ganti rugi atas proyek tersebut,” ungkap Adi dalam keterangannya, Rabu (15/10).

Baca Juga :  Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA di Banjarbaru Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana PKS

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya 26 bidang tanah di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal yang diajukan bukan oleh pemilik sah.

“Dalam kasus korupsi ini, kedua tersangka menggunakan nama pihak lain atau joki,” jelasnya.

Adi menuturkan, peralihan tanah tersebut terjadi setelah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 pada 22 Juli 2016, yang menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cipanas di wilayah Sumedang dan Indramayu.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Hadiri Pembukaan Kampung Ramadan Jogokariyan Ke-21

“Modus korupsinya, para tersangka memanipulasi data kepemilikan dan dokumen jual beli tanah, sehingga seolah-olah permohonan ganti rugi diajukan oleh pemilik sebenarnya,” kata Adi.

“Transaksi pun dibuat seakan terjadi sebelum adanya penetapan lokasi pembangunan proyek,” pungkasnya. (DR)