Daerah  

Kejari Bandung Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Penyediaan Barang dan Sita Rp15 Miliar

Redaksi
Kejari Bandung Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Penyediaan Barang dan Sita Rp15 Miliar
Dok. Konferensi Pers Penahanan Tersangka dan Pengembalian Uang Negara/Foto: Kejari Kota Bandung)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun anggaran 2022–2023.

Penahanan dilakukan, setelah jaksa menerima pelimpahan tahap II dari penyidik beserta barang bukti terkait proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat tertanggal 14 Oktober 2025, proyek ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp81,8 miliar.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Geledah Kantor Perusda Aneka Usaha Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pudkot

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, keempat tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung.

“Keempat tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan proses kerja sama penyediaan barang dan jasa yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara,” ujar Irfan, pada Jumat (17/10).

Adapun para tersangka tersebut ialah:

Baca Juga :  Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Open House Usai Idulfitri 1446 Hijriah
  1. Direktur Utama PT Migas Utama Jabar (MUJ) periode 2015–2024 berinisial BT.
  2. Direktur PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) periode 2008–2023 berinisial NW.
  3. Direktur PT Energi Negeri Mandiri (ENM) periode 2020–2022 berinisial RAP dan
  4. Kepala Divisi Strategi Portofolio dan Mitigasi Risiko PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) tahun 2022 sekaligus Direktur PT ENM periode 2022–2024, berinisial RH.

Irfan menjelaskan, para tersangka diduga tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam proyek yang melibatkan anak perusahaan PT Pertamina tersebut.

“BT selaku Direktur Utama PT MUJ menerbitkan Non-Objection Letter (NOL) untuk kerja sama antara PT ENM dan PT SDI tanpa mempertimbangkan kajian risiko dan analisis proyek sebagaimana mestinya,” tutur Irfan.

Baca Juga :  Kejari Mesuji Tetapkan Ketua Bawaslu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Selain itu, NW sebagai Direktur SDI menandatangani perjanjian subkontrak dengan PT ENM tanpa sepengetahuan pihak pemilik proyek utama dari Pertamina.

Sementara RAP selaku Direktur PT ENM menandatangani kontrak dengan PT SDI secara fiktif dan backdate atau dengan tanggal dimundurkan menjadi 18 Juli 2022, padahal pelaksanaannya dilakukan setelah RH diangkat menjadi Direktur Utama PT ENM.

“Rekomendasi Project Summary yang seharusnya memuat rencana mitigasi risiko dan rencana kerja tidak dijalankan, sehingga membuka peluang besar terjadinya kerugian dalam proyek tersebut,” kata Irfan.

Baca Juga :  Kejari Banjarmasin Tetapkan PPK Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Server Dinas Pendidikan

Dalam pengembangan perkara ini, Kejari Bandung juga menemukan adanya aliran dana commitment fee senilai lebih dari Rp5 miliar dari PT SDI kepada pihak PT ENM dan PT MUJ. Uang tersebut diduga merupakan gratifikasi terkait penunjukan proyek dan persetujuan kontrak.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Kejari Bandung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima pengembalian uang negara sebesar Rp15 miliar. Dana tersebut disetorkan ke rekening penampungan milik Kejaksaan di Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung. (DR)