Daerah  

Kejari Bengkulu Tahan Kadis Perdagangan Terkait Dugaan Korupsi Aset Pasar

Redaksi
Kejari Bengkulu Tahan Kadis Perdagangan Terkait Dugaan Korupsi Aset Pasar
Dok. Penahanan Tersangka BH, Kadis Perdagangan Terkait Dugaan Korupsi Aset Pasar.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu berinisial BH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu di kawasan Pasar Panorama, serta dugaan pemerasan dalam jabatan yang berkaitan dengan penjualan kios-kios di pasar tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah ditetapkan, BH langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 22 Oktober hingga 10 November 2025, di Rutan Malabero, Kota Bengkulu.

Baca Juga :  Kejari Muna Geledah KPU Buton Utara Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

“Terhadap tersangka BH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu,” ujar pihak Kejari Bengkulu melalui keterangan resminya, dikutip Jumat Rabu (24/10).

Pihak Kejari Bengkulu menyebutkan, hasil penyidikan menunjukkan adanya bukti kuat yang mengaitkan BH dengan tersangka PH, yang telah lebih dahulu ditahan dalam kasus pengelolaan aset pemerintah dan praktik jual beli kios yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Gudang UD Sentoso Seal Kembali Disegel, Wali Kota Surabaya: “Kalau Terulang, Akan Diproses Hukum”

“Penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan BH bersama tersangka PH dalam pengelolaan aset pemerintah dan praktik jual beli kios di Pasar Panorama,” ungkap Kejari Bengkulu.

BH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

Baca Juga :  Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 107 Tersangka Diamankan

“Kejaksaan akan terus berupaya menegakkan hukum dengan profesional, transparan, dan akuntabel demi melindungi kepentingan negara serta masyarakat,” tegas pihak Kejari Bengkulu. (DR)