FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Tahun Anggaran 2019 di Desa Tam Ngurhir.
Penggeledahan dilakukan pada 22 dan 23 Oktober 2025 di Kantor PT Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur, serta Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual.
“Pelaksanaan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Desa Tam Ngurhir,” ujar pihak Kejari Tual dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (24/10).
Program bantuan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp2,67 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019.
Dana itu diperuntukkan bagi 120 penerima bantuan, masing-masing senilai Rp22.298.500 untuk biaya material dan upah tukang sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, Kejari menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program.
“Dalam penyusunan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), masyarakat penerima tidak dilibatkan. Dokumen DRPB2 yang seharusnya diserahkan kepada penerima juga tidak diberikan,” ungkapnya.
Akibatnya, para penerima bantuan tidak mengetahui jenis dan jumlah bahan bangunan yang menjadi hak mereka. Selain itu, toko penyedia material disebut ditunjuk tanpa mekanisme sesuai pedoman teknis pelaksanaan DAK.
“Perusahaan yang ditunjuk bahkan tidak memiliki toko fisik dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia bahan bangunan,” jelas Kejari.
Kejaksaan menegaskan, langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mempercepat proses penyidikan serta menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut. (DR)




