Berita  

Selediki Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Rahasiakan Pihak Yang Diperiksa

Redaksi
Selediki Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Rahasiakan Pihak Yang Diperiksa
Dok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh.

Namun, dikabarkan lembaga antirasuah itu memilih merahasiakan identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan siapa saja yang telah dipanggil karena penyelidikan masih berlangsung.

“Tentu karena ini masih di tahap penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan secara detail pihak-pihak tersebut,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10).

Baca Juga :  Polri Terima Laporan Gangguan Layanan Bank DKI, Bareskrim Lakukan Pendalaman

Budi menegaskan bahwa setiap pemanggilan dilakukan kepada pihak yang dinilai memiliki informasi penting terkait proyek tersebut.

“Kami pastikan bahwa dalam tahapan penyelidikan ini tentu tim juga melakukan permintaan keterangan-keterangan kepada pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa penyelidikan dugaan mark up pada proyek Kereta Cepat Whoosh telah berjalan.

Baca Juga :  Seskab Teddy Tegaskan MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Semua Program Tetap Berjalan

“Saat ini sudah pada tahap penyelidikan,” kata Asep Guntur kepada wartawan, Senin (27/10).

Dugaan penggelembungan anggaran proyek strategis nasional ini mencuat setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti adanya perbedaan besar dalam biaya pembangunan.

Mahfud menyebut, biaya pembangunan per kilometer kereta cepat di Indonesia mencapai 52 juta dolar AS, sementara di China hanya sekitar 17–18 juta dolar AS.

Baca Juga :  5 Health Mistakes That Will Cost You $1m Over The Next 10 Years

Ia pun meminta KPK menelusuri pihak yang bertanggung jawab serta aliran dana dalam proyek tersebut. (DR)