FaktaID.net – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat meninjau langsung proses penertiban aktivitas pertambangan di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11).
Dalam kunjungan tersebut, Menhan didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta Menteri ESDM Bahlil L. Peninjauan ini merupakan tindak lanjut atas maraknya operasi tambang timah ilegal yang beroperasi di kawasan hutan.
Hasil identifikasi dan verifikasi lapangan ditemukan bahwa lokasi pertambangan berada di kawasan hutan produksi dengan luas mencapai 262,85 hektare yang dimanfaatkan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Temuan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran berat yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kerugian negara.
Di hadapan awak media, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin kembali menegaskan bahwa tindakan tegas pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ia memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan mendapatkan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya kira dalam hal ini negara tidak boleh kalah di dalam melaksanakan kegiatan ilegal ini dan secara fisik, sekarang semua kegiatan yang mengarah kepada kegiatan ini sudah kita tutup secara geografi,” jelas Menhan.
Saat melakukan pengecekan di lapangan, Satgas PKH juga menemukan berbagai alat berat dan sarana penunjang aktivitas tambang ilegal, di antaranya 21 unit excavator, 2 unit bulldozer, 1 genset, 10 unit mesin penghisap pasir atau timah, serta beragam perlengkapan tambang lainnya. Seluruh peralatan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan sumber daya alam. Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola kekayaan alam harus sejalan dengan prinsip yang kembali ditegaskan Presiden, yakni bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. (DR)






