FaktaID.net – Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran saat melintas di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, pada Selasa (25/11).
Penindakan dilakukan oleh KRI Bung Hatta-370 ketika tengah melaksanakan operasi Jarkaplid (Pengejaran, Pencarian, dan Penyelidikan).
Kapal pertama yang diperiksa adalah TB. Prima Mulia 06 – TK. Prima Sejati 308 yang diawaki 10 anak buah kapal (ABK) WNI dengan nahkoda berinisial A.
Kapal milik PT Prima Mulia Jaya itu terpantau mengangkut nikel ore milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan tujuan PT IMIP Morowali.
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada kapal TB. Nusantara 3303 – TK. Graham 3303 yang juga membawa muatan nikel dari shipper yang sama, PT DMS, dengan tujuan serupa. Kapal tersebut dinakhodai oleh sosok berinisial RM dan diawaki 10 ABK WNI.
Hasil penyelidikan mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari aktivitas pengapalan di jetty PT DMS yang diketahui telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat penyalahgunaan ruang laut.
Kedua kapal juga tercatat berpindah dari jetty ke area lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), sementara nahkoda tidak berada di tempat saat kapal melakukan olah gerak. Selain itu, kedua kapal tidak memiliki dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah.
Temuan ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan di bidang Minerba dan Pelayaran. Untuk proses hukum lebih lanjut, unsur TNI AL mengawal kedua kapal menuju Lanal Kendari guna pemeriksaan lebih mendalam.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, kembali menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan serta keamanan maritim nasional. (DR)




