FaktaID.net – Upaya penyelundupan narkotika skala besar kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan membongkar pengiriman sabu seberat 122,51 kilogram yang disamarkan di balik muatan delapan ton jengkol di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1). Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, penggagalan penyelundupan itu terjadi pada Sabtu malam, 27 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel berwarna kuning yang membawa muatan jengkol. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios yang berfungsi sebagai kendaraan pengawal.
Menurut Helfi, sindikat narkotika ini menggunakan modus yang terbilang rapi dan terencana. Barang haram tersebut disembunyikan di bawah tumpukan jengkol untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan muatan jengkol sebanyak delapan ton. Di bawahnya disusun rapi 114 paket sabu dalam lima karung. Ini upaya sistematis untuk mengelabui petugas,” ujar Helfi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 114 paket besar sabu dengan total berat bruto mencapai 122,515 kilogram. Seluruh paket tersebut disimpan di bagian depan bak truk dan tertutup rapat oleh muatan jengkol.
Kapolda Lampung mengungkapkan, nilai ekonomi dari sabu yang disita tersebut sangat fantastis.
“Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp1 juta, maka nilai barang bukti yang kita sita mencapai Rp122 miliar lebih. Ini salah satu pengungkapan terbesar di akhir tahun,” tegasnya.






