Hukum

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

Redaksi
×

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

Sebarkan artikel ini
MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers
Dok. Gedung Mahkamah Konstitusi.

FaktaID.net – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Praktik tersebut dinilai dapat membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan wartawan berada dalam posisi rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Karena itu, perlindungan hukum khusus bagi wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ucap Guntur saat membacakan pertimbangan hukum Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga :  Kritik Tajam Rotasi dan Mutasi Hakim, Yenti Garnasih: MA Jangan Abaikan Rekam Jejak

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Gedung MK. Permohonan diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang mempersoalkan Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Guntur menegaskan fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pasal 8 UU Pers. Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial dengan menjunjung kebenaran, akurasi, serta etika jurnalistik.

“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Guntur.

Baca Juga :  WNA Jerman Ditangkap Atas Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bali

Mahkamah menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan bersifat bersyarat dan tidak absolut. Perlindungan berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas secara sah dan mematuhi kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan.

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.

MK juga menekankan UU Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers harus menjadi forum utama sebelum ditempuh jalur pidana atau perdata, yang hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Baca Juga :  Satgas PKH Gagalkan Penyelundupan 4.610 M³ Kayu Ilegal di Perairan Gresik

Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bersifat inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme UU Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Meski demikian, tiga Hakim Konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai permohonan seharusnya ditolak. (DR)