Berita

Dua Eks Pegawai Kementan Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

Redaksi
×

Dua Eks Pegawai Kementan Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dua Eks Pegawai Kementan Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar
Dok. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

FaktaID.net – Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,94 miliar. Kasus ini melibatkan dua mantan pegawai Kementan dan kini masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Korupsi Jalan di Sumut, KPK Buka Peluang Panggil Bobby Nasution

“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Rabu (28/1).

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian melakukan serangkaian pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan audit lanjutan guna memastikan nilai kerugian negara secara pasti.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bahas Kampung Haji dan Hunian Korban Bencana Sumatra Bersama Menteri Rosan

“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial IM dan DSD. Kombes Budi menjelaskan bahwa kasus ini telah berjalan sejak temuan awal pada 2020 dan terus diproses hingga saat ini.