“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” imbuhnya.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah mengantongi penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Menanggapi pernyataan tersangka IM yang sempat viral melalui sebuah podcast terkait tudingan adanya permintaan uang sebesar Rp 5 miliar oleh penyidik, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa internal Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka,” tegasnya.
Ia menyebut tudingan tersebut merupakan kesalahan persepsi dari pihak tersangka. Menurutnya, nilai Rp 5,94 miliar murni merupakan hasil audit dan tidak ada kaitannya dengan permintaan oleh penyidik.
“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka,” ujarnya. (DR)






