FaktaID.net – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun 2022.
Tersangka berinisial ET, selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 2017 hingga 2023, resmi ditahan pada Senin, 02 Januari 2026, setelah sebelumnya penyidik menahan tersangka ESK pada 27 Januari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka ET dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rizaldi dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, ET diduga berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas, namun tidak menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja.
“Perbuatan tersangka ET diduga tidak melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” jelas Rizaldi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat ET dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, tersangka ET ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Rizaldi menegaskan, penyidikan perkara ini masih akan terus dikembangkan.
“Perkara ini akan terus kami dalami. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (DR).




